Alkohol Dalam Kandungan Sabun, Halalkah Digunakan?

Pertanyaan:

Mengapa pada produk sabun padat Chlorophyll, Citra Beaucare dan produk lain masih ada kandungan alkohol? Bukankah alkohol itu haram?

Jawaban:

Ada beberapa hal yang harus dipahami ketika membahas alkohol :

  1. Pada dasarnya segala sesuatu itu suci, kecuali jika ada dalil yang menyatakan bahwa benda tersebut najis, dan segala sesuatu itu halal, kecuali jika ada dalil yang mengatakan bahwa benda tersebut haram (QS 2:29). Contohnya adalah buah-buahan yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an atau Hadits seperti alpukat, sawo, durian dan duku adalah suci dan halal, karena tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa benda tersebut najis atau haram.
  2. Tidak semua benda haram yang dikonsumsi adalah najis, contohnya adalah kulit bangkai sapi yang sudah diproses, kulit ini tidak boleh dimakan tetapi boleh dipakai sebagai bahan sepatu, ikat pinggang dll.
  3. Alkohol itu ada beberapa jenis. Boleh jadi, dalam buah-buahan seperti apel, mangga, kurma akan terdapat unsur alkohol, namun para ulama tidak mengharamkan karena tidak memabukkan.
  4. Yang diharamkan dalam Al-Quran adalah khamr, bukan alkohol, tidak semua alkohol adalah khamr dan tidak semua khamr adalah alkohol.

Semua ulama sepakat bahwa khamr itu haram, khamr adalah sesuatu yang apabila dikonsumsi memabukkan.

buy avanafil online buy avanafil online no prescription

Yang tidak memabukkan maka tidak disebut khamr, walaupun namanya alkohol. Benda yang tidak diciptakan untuk diminum/dimakan menurut saya juga tidak bisa disebut dengan khamr, seperti sabun cair, sampo, bensin, obat serangga, pewangi ruangan dan sejenisnya.

Benda-benda tersebut jika dikonsumsi bisa memabukkan bahkan mematikan tetapi tidak disebut dengan khamr, karena tidak diproduksi untu dimakan atau diminum. Apabila benda-benda tersebut mengenai pakaian atau tubuh kita, apakah benda-benda tersebut menjadikan pakaian atau tubuh kita menjadi najis juga?

Kesimpulannya, produk-produk seperti sabun Chlorophyll, shampo, Citra Beaucare dan pupuk Bioboost yang tidak dibuat untuk dimakan atau diminum, apabila mengandung alkohol maka tidaklah haram untuk digunakan.

buy prelone online buy prelone online no prescription

Selain itu, para ulama juga tidak semuanya sependapat bahwa (benda yang tergolong) khamr itu najis.

buy suhagra online buy suhagra online no prescription

Semua sepakat kalau khamr itu haram dikonsumsi, namun tidak semuanya sepakat kalau khamr itu najis. Jadi seandainya ada yang tetap berpendapat bahwa alkohol yang ada di sabun itu khamr, maka sabun itu haram dimakan tetapi tidak najis untuk digunakan, wallahu a’lam bish shawab (HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag).

Bagi Anda yang memiliki pertanyaan seputar Syariah, silakan mengirimkan pertanyaan Anda melalui sms ke no. 0856 9327 2255, pertanyaan Anda akan dijawab oleh HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag., seorang dosen dan Pembantu Ketua (Puket) Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Al-Hikmah. Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam Muhammad, Riyadh, kemudian mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta. Saat ini sedang menempuh PhD di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan tercatat sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN MUI).