Pembuat Berita Bohong K-LINK, Mau Untung Malah Buntung

K-Link News, Jakarta – Beberapa tahun lalu, marak berita meninggalnya seorang wanita di Medan yang disinyalir karena keracunan produk-produk dari K-LINK. M Nur Sitepu selaku suami korban meminta pertanggung jawaban PT K-Link Indonesia saat itu. Namun bukan untung yang diraih, M Nur Sitepu harus menerima dirinya menjadi terdakwa karena berita bohongnya tersebut. Ia harus menerima putusan pengadilan yang mengvonis dirinya selama 1 tahun 4 bulan akibat berita bohong yang disebarkannya.

buy cytotec online buy cytotec online no prescription

Namun saat ini berita tersebut kembali mencuat di dunia maya. Beberapa orang tidak bertanggung jawab memposting kembali berita-berita yang tidak benar tersebut. Pada tahun 2009 lalu, M Nur Sitepu menuntut tanggung jawab kepada PT K-Link Indonesia setelah istrinya Maulida atau Ngatini meninggal karena menurutnya akibat mengkonsumsi beberapa produk K-LINK termasuk K-Liquid Chlorophyll.

Jelas hal ini sangat mencoreng nama baik PT K-Link Indonesia. Saat itu PT K-Link Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukumnya Juniver Girsang dan Hamdan Zoelva menjelaskan jika tuntutan itu tidak beralasan, pasalnya dari riwayat penyakit yang dialami Maulida sebelum meninggal dunia, beliau telah mengidap penyakit ginjal akut.

buy udenafil online buy udenafil online no prescription

Perseteruan antara K-LINK Indonesia dan Nur Sitepu akhirnya berujung damai, suami Maulida itu menyadari jika almarhum istrinya memang mengidap penyakit ginjal yang akut dan sering keluar masuk rumah sakit. Ia juga meminta maaf kepada K-LINK Indonesia karena beberapa pemberitaan menyudutkan perusahaan multi level marketing  terbesar di Indonesia tersebut.

“Saya sadar, saya salah mengambil tindakan itu. Saya juga ingin menjelaskan bahwa kondisi istri saya sebelum mengkonsumsi produk K-Link memang sudah parah. Istri saya juga sudah sering keluar masuk rumah sakit,” ujar Nur Sitepu kala itu.

buy azithromycin online buy azithromycin online no prescription

Proses hukum yang masih berjalan, tetap menghantar Nur Sitepu ke jeruji besi. Ia di vonis hukuman 1 tahun 4 bulan dan wajib mengembalikan nama baik PT K-Link Indonesia.  (Abn)