Kode Etik dan Ketentuan Hukum Bisnis Syariah & MLM Syariah II: Kebijakan Harga dan Mengambil Keuntungan Berlebihan

Saya ingin menegaskan kembali bahwa etika memiliki standar dan kedudukan lebih tinggi dibanding dengan ketentuan hukum. Seorang muslim tidak cukup hanya berpegang kepada hukum atau fiqh, tetapi harus menjadikan al-ahlaqul karimah sebagai standar perilaku sehari-hari.

Rasul bersabda : Sesungguhnya Aku diutus hanya untuk menyempurnakan ahlak yang mulia (HR Baihaqi Imam al-Bazzar). Seseorang sudah sah secara fiqh menjadi imam sholat jumat dengan berpakaian kaus dalam serta celana pendek di bawah lutut, tanpa baju, sarung dan peci namun tentu tidak etis jika hal itu terjadi. Inilah analogi tentang hukum dengan etika.

Mengenai kebijakan harga, pada zaman Rasulullah pernah terjadi inflasi. Harga barang melambung tinggi sampai akhirnya para sahabat Rasul datang kepada beliau dan meminta agar Rasulullah menetapkan harga barang-barang.

Beliau menjawab :

Allah SWT yang menentukan harga, Dia-lah yang menahan dan melepaskan, Dia-lah Dzat yang membagi rezeki. Saya ingin menghadap Allah SWT dan tidak ada seorang pun yang menuntut saya dengan suatu kedzaliman yang telah aku lakukan, baik dalam hal nyawa maupun harta (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Thobroni).

Hadits ini menjelaskan bahwa pemimpin, Rasul sekalipun tidak berhak menentukan harga barang-barang atau komoditas yang menjadi milik masyarakat. Menentukan harga berarti bertindak terhadap sesuatu yang dimiliki oleh orang lain. Jadi pricing atau penetuan harga oleh pemerintah merupakan suatu kebijakan yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Beliau menjelaskan bahwa yang menentukan harga adalah Allah SWT, maksudnya terserah kepada sunnatullah, yakni kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam istilah ilmu ekonomi hal ini biasa disebut dengan mekanisme pasar.

buy furosemide online buy furosemide online no prescription

Jadi harga dalam kegiatan ekonomi syariah ditentukan oleh mekanisme pasar.

buy amoxicillin online buy amoxicillin online no prescription

Tidak ada batas minimal atau maksimal.

Oleh karena harga suatu produk merupakan gabungan antara bea produksi dan keuntungan, maka demikian pula dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh penjual. Tidak ada batas minimal maupun maksimal, seorang penjual boleh mengambil keuntungan 100% atau bahkan 200% misalnya. Seperti ketika kita membeli minuman di rumah makan, hotel dan tempat rekreasi. Yang utama jual beli itu harus terjadi atas dasar suka sama suka, tidak ada kebohongan dan penipuan. Ini adalah ketentuan dasar dalam fiqh islam.

Dalam istilah fiqh ada yang disebut dengan khiyar ghibn. Khiyar ghibn adalah hak bagi pembeli untuk membatalkan transaksi jual beli yang sudah selesai dan sudah sah, karena pihak pembeli merasa tertipu dengan barang atau harga yang diperjualbelikan. Misalnya penjual mengatakan, barang ini satu-satunya, tidak ada lagi di dunia. Ini adalah produk yang terbaik, dan tidak ada yang lebih baik dari produk ini. Padahal faktanya masih ada produk serupa di tempat yang berbeda, dan masih ada produk lain yang lebih bagus namun dengan harga yang lebih tinggi.

Termasuk ghibn juga apabila menjual produk jauh lebih tinggi daripada harga pasaran. Khiyar ghibn ini hanya merupakan hak, artinya walaupun penjual menentukan harga 5x lipat dari harga pasaran. Namun jika pembeli mengetahui dan rela, maka transaksinya sah. Perlu diketahui bahwa khiyar ghibn ini sebenarnya masih menjadi perbedaan pendapat para ulama, mengenai sah atau tidaknya hak tersebut bagi pembeli.

DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI dalam fatwa No. 75 tahun 2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau MLM Syariah menetapkan 12 syarat yang harus dipenuhi oleh MLM Syariah, salah satunya adalah : Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.

Menurut saya apa yang diputuskan oleh MUI itu adalah benar, dengan 2 alasan:

  1. Etika. Secara hukum seseorang boleh saja menjual produknya dengan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya namun secara etika ini tidak baik, karena akan merugikan konsumen.
  2. Saddud dzari’ah atau tindakan preventif. Jika excessive mark-up dibenarkan, maka akan membuka peluang money game untuk menciptakan suatu produk dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi.
    buy cenforce online buy cenforce online no prescription

    Sehingga seakan-akan dia benar-benar menjual produk, namun produk itu hanya merupakan sebuah kamuflase.

Wallaahu a’lam bish showab (HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag).