Pentingnya Akad Dalam MLM SYARIAH
Di antara hal prinsip yang membedakan suatu kegiatan dianggap syariah atau tidak adalah tergantung pada akadnya. Akad atau contract adalah ketentuan yang berlaku dalam ajaran agama Islam dan sekaligus merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak. Satu perbuatan bisa berwujud sama, namun hukum, efek dan konsekuensinya berbeda sesuai dengan akadnya.
Tentu saja, akad bukan sekedar ucapan yang disebut dengan ijab dan qabul. Akad memiliki efek, dampak hukum dan konsekuensi yang berbeda antara satu akad dengan akad yang lain. Dalam sebuah pernikahan misalnya, di antara konsekuensi dalam akad nikah adalah kewajiban suami memberi nafkah kepada istri dan kewajiban istri mentaati suami selama akadnya masih berlaku. Jika lahir seorang anak dari hubungan tersebut maka anak itu merupakan anak yang sah, dan menjadi ahli waris yang sah bagi kedua orang tuanya.
Begitu pula gambaran yang ada dalam bisnis syariah.
Pembeda antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional, asuransi syariah dengan konvensional, leasing syariah dengan konvensional adalah akadnya. Akad pula yang membedakan jual beli kredit apakah tergolong riba atau bukan. Demikian pula dengan MLM. Suatu MLM dikategorikan sebagai MLM Syariah, salah satunya adalah karena akad. Untuk MLM Syariah, sesuai dengan fatwa DSN MUI No 75, akad yang dapat digunakan dalam MLM Syariah adalah akad Bai’ atau Murabahah (jual beli), Wakalah bil ujroh / ijarah (upah kerja) dan Ju’alah (memberikan imbalan sesuai dengan hasil yang dicapai).
Bai’ adalah jual beli biasa, seperti yang kita lakukan di pasar, supermarket, dan toko lainnya dimana pembeli menyerahkan uang atau alat pembayaran dan penjual meyerahkan barang.
Wakalah bil ujrah adalah pendelegasian tugas dengan memberikan sejumlah upah seperti yang biasa dilakukan dalam sistem keagenan atau perwakilan. Misalnya agen tiket pesawat, broker properti dan agen perjalanan. Semua agen diberikan kuasa untuk menjual, namun dalam menjual agen atau perwakilan harus mengikuti aturan perusahaan induk dan mereka akan diberikan upah.
Sedangkan ju’alah adalah pemberian kepada seseorang dengan syarat dia harus mencapai hasil tertentu yang ditentukan oleh pihak yang memberikan upah. Contoh yang diberikan oleh banyak ulama dalam kitab-kitab fiqh adalah seperti sayembara. Misalnya apabila ada benda yang hilang, maka siapa yang dapat menemukan dan mengembalikan benda yang hilang itu maka akan diberi sesuatu.
Dalam akad ju’alah, jika seseorang yang sudah berusaha dan bekerja keras untuk mendapatkan benda yang hilang, namun pada akhirnya gagal maka dia tidak berhak mendapatkan upah, dia hanya akan mendapatkan pemberian (upah/bonus/komisi) jika sukses mencapai target yang ditentukan oleh pihak pemberi kerja. Inilah penjelasan sederhana mengenai ju’alah.
Jadi, ju’aalah adalah upah atau pemberian yang diberikan kepada seseorang sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Pendapat Ulama’ Mengenai Ju’alah
Jumhur atau mayoritas ulama’ dari madzhab Syafii, Maliki dan Hambali membolehkan akad ju’alah. DR. Wahbah Zuhayli, ulama kontemporer penulis kitab Al-fiqhul Islaami Wa Adillatuhu yang menyatakan bahwa Ju’alah diperbolehkan menurut madzhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, dengan dalil firman Allah SWT dalam cerita nabi Yusuf dengan saudara-saudaranya yang tersebut dalam QS. Yusuf 12 : 72.
Jika ingin mengetahui lebih detail tentang ju’alah, Anda bisa membaca tulisan saya Ju’alah Dalam MLM di http://www.stiualhikmah.ac.id/index.php/artikel-ilmiah (HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag).