Kode Etik Dan Ketentuan Hukum Bisnis Syariah & MLM Syariah (III) Passive Income dalam MLM Syariah
Istilah passive income, sangat populer di kalangan praktisi MLM, baik MLM Syariah maupun MLM Konvensional. Ada beberapa penafsiran tentang istilah ini, namun saya hanya akan mencukupkan dengan 3 tafsiran mengenai passive income, yaitu :
- Passive Income berarti pendapatan terus menerus tanpa adanya suatu usaha atau kerja. Ada dua syarat agar income disebut sebagai passive income yaitu terus menerus dan tanpa usaha. Jika pendapatan itu hanya sekali didapatkan, maka tidak disebut dengan passive income, misalnya seseorang yang mendapat undian berhadiah atau warisan.Syarat kedua adalah tanpa kerja. Jika penghasilan seseorang didapatkan melalui kerja, walaupun ringan atau sebentar, tidak disebut sebagai passive income. Misalnya seorang konsultan atau komisaris perusahaan yang kerjanya mungkin hanya satu hari dalam setahun.
- Penafsiran kedua. Passive income adalah penghasilan yang didapatkan oleh seseorang tanpa bekerja, meskipun tidak secara rutin. Misalnya adalah orang yang mendapat royalti atas hasil karya orang tuanya. Dia menerima imbalan atas jerih payah atau pekerjaan orang lain. Contoh lain adalah orang yang menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito. Dia akan mendapatkan penghasilan tanpa bekerja, uang itulah yang “bekerja†melalui usaha yang diatur oleh bank.
buy propecia online buy propecia online no prescription
- Passive income juga dapat ditafsirkan dengan bekerja keras dan cerdas di awal usaha, tetapi bisa memberikan hasil yang rutin di masa mendatang. Passive income dengan penafsiran ini menurut saya adalah kiasan. Misalnya orang yang membangun usaha rumah makan, dia perlu bekerja keras dan cerdas di awalnya, seperti memilih jenis usaha, memilih lokasi, merekrut karyawan, menciptakan sistem, membuat resep dan sebagainya, kemudian setelah 2 tahun bisnisnya berjalan dengan baik, maka setelah itu dia hanya perlu mengontrol usaha yang sudah berjalan dengan baik, volume kerja berkurang tetapi penghasilan meningkat. Inilah passive income yang ada di MLM Syariah.Dalam fatwa DSN MUI No. 75 tahun 2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), istilah lain dari MLM Syariah disebutkan 12 persyaratan MLM Syariah, 3 di antaranya terkait dengan passive income. Pada syarat nomor 5, 6 dan 7 disebutkan sebagai berikut :
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
Terkait dengan hal ini saya ingin menjelaskan bahwa pada hakikatnya di MLM Syariah, pengertian passive income di K-LINK berada pada penafsiran nomor 3. Istilah passive income yang sering disampaikan oleh sebagian leader adalah bagaimana para mitra membangun usaha dengan kerja keras dan cerdas di awal. Sehingga pada tahun-tahun ketika kita sudah sukses dengan sistem yang stabil, kita cukup memperhatikan sambil tetap membangun kondisi jaringan agar semakin kokoh.
Para leader di K-LINK yang sudah mencapai peringkat tertinggi yaitu RCA pada praktiknya tetap bekerja. Pekerjaan utama mereka adalah membimbing para member, membimbing dan memberikan motivasi, melayani konsultasi dan membeli produk untuk dijual kepada keluarga atau orang lain. Sesuai marketing plan, jika mereka tidak membeli atau menjual produk, maka mereka tidak akan mendapatkan bonus. Jika mereka tidak membina jaringannya, maka omset perusahaan otomatis menurun sehingga bonus yang mereka terima juga turun.
Di K-LINK ada beberapa bonus dengan akad ju’alah yang dihitung dari omset perusahaan secara keseluruhan. Semakin besar omset perusahaan makin besar bonus yang mereka terima. Itulah di antara yang membuat mereka tetap bekerja membina member yang lain.
Pekerjaan para leader ini hampir sama dengan seorang konsultan atau komisaris perusahaan. Dengan demikian maka Anda tidak perlu meragukan bahwa K-LINK adalah bisnis MLM yang sesuai syariah.
Wallahu a’lam. (HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag).