Ketentuan Point Overseas 2018

Kepada Yth:
Para Distributor K-Link

Bersama ini kami sampaikan tambahan ketentuan dalam Kode Etik Distributor K-Link tentang POINT OVERSEAS yaitu sebagai berikut :

Point overseas

Adalah poin yang diberikan perusahaan kepada distributor sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai oleh setiap distributor yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang tidak dapat diuangkan dan hanya dapat dipergunakan untuk keikut sertaan dalam perjalanan insentif ke luar negeri atau kegiatan – kegiatan perusahaan lainya sesuai yang ditentukan;

Syarat dan Ketentuan Point Overseas

  1. Point overseas diberikan setiap bulan kepada distributor yang memenuhi qualifikasi grup pembelanjaan yang minimal memiliki 3 kaki jaringan yang masing-masing jaringan memiliki nilai pembelanjaan 10.000 BV, 10.000 BV dan 5.000 BV.
  2. Point overseas diberikan secara perorangan kepada distributor yang masih aktif dan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak point overseas diterbitkan;
  3. Jumlah point overseas yang didapatkan oleh distributor dihitung 2% dari jumlah Business Valua (BV) dan diberikan kepada peringkat yang layak dari Sapphire Manager hingga Royal Crown Ambassador (Leadership Point) setiap bulannya
  4. Jumlah poin oversas yang didapatkan setiap bulan akan diakumulasikan dan dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan keikutsertaan distributor dan keluarganya (istri, anak kandung, orang tua kandung dan mertua) pada perjalanan insentif ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan dan ditentukan oleh Perusahaan;
  5. Point overseas tidak memiliki nilai tunai dan tidak dapat diuangkan.
  6. Point overseas yang tidak digunakan setelah 2 (dua) tahun tidak dapat lagi digunakan untuk perjalanan insentif ke luar negeri, namun demikian point tersebut masih dapat digunakan untuk pembelian tiket anniversary, paket menginap anniversary dan paket acara LC Gathering.
  7. 7. Jika point overseas tidak digunakan selama 5 tahun, maka point overseas tersebut akan otomatis hangus dan tidak dapat diklaim atau digunakan untuk keperluan apapun;
  8. Point overseas tidak dapat dialihkan, digunakan atau diberikan kepada pihak lain selain dari anggota keluarga inti.
  9. Distributor yang berhenti sebagai distributor K-Link baik berhenti karena keinginan sendiri atau diberhentikan oleh Perusahaan, maka semua point overseas yang masih tersisa dan belum digunakan otomatis menjadi hangus.
  10. Distributor yang meninggal dunia, maka keanggota K-Link beralih kepada ahli warisnya dan termasuk point overseas milik almarhum atau almarhumah.
  11. Jika terdapat perbedaan pencatatan point overseas antara distributor dengan perusahaan, maka yang menjadi pedoman adalah catatan point overseas sesuai data yang ada di Perusahaan.
  12. Perusahaan mempunyai kewenangan mutlak untuk menentukan jumlah point overseas yang diberikan kepada distributor, termasuk untuk menunda pemberiannya, menarik kembali dan atau menghapuskan point overseas.
  13. Perusahaan juga berhak menentukan jumlah point overseas yang dibutuhkan untuk keikutsertaan ditributor dalam kegiatan perjalanan insentif atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Perusahaan;
  14. Perusahaan berhak untuk mengubah, menghapus dan/atau menambahkan ketentuan dan persyaratan terkait point overseas dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan selanjutnya setiap perubahan akan diberitahukan melaui pemberitahuan resmi melaui website K-Link.co.id dan atau media-media K-Link lainnya.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di Jakarta tanggal 12 Februari 2018.

Tertanda

 

Management K-Link