Hati-Hati terhadap Penipuan MMM
Pemerintah melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) meminta agar masyarakat waspada dan hati-hati terhadap tawaran investasi dari MMM karena kecenderungan investasi tersebut dapat dikategorikan dalam skema ponzi atau money game. Untuk selengkapnya klik link dibawah ini:
Skema ‘investasi’ MMM termasuk permainan uang dengan sistem piramida sehingga pelakunya bisa dijerat secara hukum sesuai UU 7/2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan). klik selengkapnya:http://finance.detik.com/read/2014/09/12/110909/2688494/5/hati-hati-ajak-orang-ikut-mmm-bisa-dipenjara
@e_CIPUTRA: OJK: Arisan MMM Ilegal dan Bukan Produk Investasi http://t.co/Z3BFsGgUid
https://twitter.com/e_CIPUTRA/status/508999522589351936
Mari kita ingatkan sebanyak mungkin orang yg kita kenal untuk mencegah kerugian besar thd MMM dan sejenisnya yang mirip atau merupakan tiruan MMM, spt SSS dan PHP