Persyaratan Untuk Aplikasi Visa Japan

PERSYARATAN UNTUK APLIKASI VISA JAPAN

K-LINK AMAZING TOUR INCENTIVE AMAZING JAPAN HONSHU 2014

  1. Passport minimal masa berlaku 6 bulan + Passport lama
  2. Foto 4,5 x 4,5 cm = 2 lembar berwarna & terbaru, background putih
  3. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja (disediakan oleh K-Link)
  4. Fotocopy KTP , Kartu Keluarga, Akte Nikah
  5. Print Out Tiket (disediakan oleh Travel Sirius yang ditunjuk oleh K-Link)
  6. Bukti Keuangan pribadi 3 bulan terakhir, tidak boleh dari perusahaan , tidak boleh minus.Sebaiknya jangan berbentuk Deposito. Jika berupa Deposito maka harus lampirkan yang asli.
  7. Isi data untuk Formulir Visa ( Formulir Visa harus Asli – tidak boleh copy ) cantumkan no. telpon rumah, handphone & kantor.
  8. Mengisi jadwal perjalanan ( ada formulir khusus, form boleh copy )
  9. Lampiran SIUP + NPWP ( untuk Pengusaha )
  10. Lampiran Kartu Pelajar / Mahasiswa, Lebih baik kalau ada Surat Keterangan sekolah (untuk pelajar)

Berbagai Hal Yang Perlu Diperhatikan Berkaitan Dengan Pengajuan Visa Jepang
Jika anda bermaksud untuk mengajukan Visa Multiple Harus Ditulis Di Surat Sponsor Ingin Request Visa Multiple, mengenai Dapat Atau Tidaknya Tergantung Pihak Kedutaan.

Dikarenakan permohonan visa jepang dibagi dalam beberapa wilayah di Indonesia ( Jakarta, Makassar, Surabaya, Denpasar, Medan ), disesuaikan tempat penerbitan passport. Untuk pembuatan Visa melalui Kedutaan Jepang di Jakarta jumlah peserta yang masuk wilayah Jakarta harus minimum 60%, apabila kurang dari 60% maka peserta harus membuat di wilayah masing-masing.

A. WILAYAH YURIDIKSI JAKARTA mencakup, sbb :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

B. WILAYAH YURIDIKSI MAKASSAR, mencakup sbb :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara< Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua. C. WILAYAH YURIDIKSI SURABAYA, mencakup sbb : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan. D. WILAYAH YURIDIKSI DENPASAR, mencakup sbb : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur E. WILAYAH YURIDIKSI MEDAN, mencakup sbb : Nangroe Aceh Darusalam, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau. Waktu Proses pengajuan Visa Jepang : 5-7 hari kerja ( jika tdk ada hambatan ) Untuk paspor kosong/baru Asia atau usia masih muda, proses visa bisa lebih lama. Jika Visa OK, tidak menjamin dapat masuk Negara Jepang, tetap ada kemungkinan di deportasi, terutama untuk passport yang masih blank. Harga Visa Jepang 1xentry (proses 5-7 hari kerja): Rp. 500.000