Banting Harga Cutting Price dan Opini DPS

Banting harga, cutting price, obral atau menjual produk dengan harga yang lebih murah dari ketentuan, dan boleh jadi lebih murah dari harga modalnya merupakan suatu fenomena yang sering terjadi dalam bisnis, baik untuk produk yang dijual secara direct selling maupun yang dijual secara konvensional.Tujuan dari praktik ini juga tidak semuanya sama, praktiknya bisa sama, tetapi tujuannya berbeda-beda, ada yang mempunyai tujuan positif dan ada yang negatif. Untuk tujuan yang positif biasanya dilakukan dalam jumlah yang terbatas dan dengan syarat tertentu, misalnya dalam kegiatan bakti sosial, produk sembako senilai Rp 150.000,- dijual dengan harga Rp 50.000,- kepada fakir miskin dan dhuafa dalam event tertentu. Contoh lain adalah paket promosi yang dilakukan oleh supermarket. Misalnya gula yang harga pasarnya sekitar Rp 15.000,- dijual dengan harga Rp 5.000,- maksimal 2 kg per orang, atau dengan syarat membeli produk lain dalam jumlah tertentu. Untuk kegiatan yang demikian biasanya tidak disebut dengan banting harga atau cutting price. Terkadang digunakan istilah baksos, istilah promosi, atau istilah lainnya.Meskipun demikian, tidak semua tindakan menjual barang di bawah harga pasaran merupakan hal yang baik, dan tidak semuanya dibenarkan oleh Syariah. Seperti yang saya sampaikan di atas, tujuannya bisa baik dan bisa buruk. Setiap perbuatan sangat bergantung kepada niatnya, niat yang baik biasanya melahirkan kebaikan, niat yang buruk juga akan melahirkan keburukan. Dan, yang harus diketahui bersama bahwa niat yang baik juga harus dilakukan dengan cara yang baik. Niat yang baik jika dilakukan dengan cara yang tidak benar, maka hukumnya bisa haram, seperti orang yang salat subuh 5 rakaat, seharusnya seperti yang kita ketahui salat subuh hanya 2 rakaat, namun dia tambahkan menjadi 5 rakaat dengan niat ingin menambah pahala, hal demikian mutlak tidak dibenarkan, meskipun niatnya baik. Contoh lain adalah tindakan korupsi, korupsi tetap haram walaupun dilakukan dengan niat untuk membahagiakan keluarga. Niat membahagiakan keluarga harus dilakukan dengan cara yang benar, bukan dengan korupsi. Contoh lainnya, saya berikan dalam urusan berdagang. Jual beli adalah hal yang baik, mencari rezeki melalui jual beli juga merupakan perbuatan yang baik, maka jual beli juga harus dilakukan dengan cara yang baik, jika jual beli dilakukan dengan cara yang tidak baik, maka hukumnya juga bisa menjadi haram.Terkait dengan fenomena banting harga dan cutting price yang terjadi dalam industry Digital Network Marketing, PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah) dan atau Digital Network Marketing, maka DPS (Dewan Pengawas Syariah) K-LINK telah menerbitkan opini Syariah yang menyatakan larangan melakukan cutting price bagi mitra K-LINK. Opini adalah fatwa dalam skala kecil. Opini merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Syariah di suatu perusahaan, dan DPS merupakan representasi dari DSN MUI. Untuk pendapat yang dikeluarkan oleh level perusahaan, maka disebut opini dan apabila pendapat itu diterbitkan oleh DSN MUI atau oleh komisi fatwa MUI yang berskala nasional, maka hal itu disebut dengan fatwa.

Adapun beberapa hal yang menjadi dasar dan pertimbangan akan larangan melakukan cutting price, menurut opini DPS K-LINK yang ditanda tangani oleh seluruh anggota DPS pada tanggal 30 Oktober 2020, antara lain adalah :

  1. Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang beriman wajib menepati janji atau akad yang telah disetujui. Dalam hal ini setiap mitra K-LINK wajib mengikuti ketentuan perusahaan sebagaimana yang telah disepakati saat bergabung menjadi mitra K-LINK. 
  2. Hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa dalam agama Islam, seseorang tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan dan atau membahayakan orang lain.
  3. Hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa orang Islam wajib mengikuti kesepakatan, perjanjian atau peraturan yang telah terjadi di antara mereka. 
  4. Bahwa menjual produk-produk K-LINK yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan menimbulkan dampak buruk kepada nama baik perusahaan, yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan karena ketidakjelasan harga produk yang dijual kepada masyarakat. 
  5. Bahwa menjual produk-produk K-LINK yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan, yang dilakukan oleh sebagian mitra K-LINK juga terbukti merugikan banyak mitra yang lain, dan atau menimbulkan hilangnya kepercayaan kepada mitra-mitra K-LINK yang menjual produk dengan harga yang ditetapkan oleh perusahaan.
  6. Setiap mitra K-LINK wajib menjaga nama baik perusahaan dan nama baik sesama mitra K-LINK, wajib menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain dalam menjalankan bisnis sesuai dengan aturan dan etika yang ditetapkan oleh perusahaan.
  7. Kode etik anggota atau mitra K-LINK, pada bagian yang menjelaskan mengenai hal-hal yang dilarang, pada poin 7.3 disebutkan bahwa anggota K-LINK dilarang menjual produk-produk perusahaan yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

dari beberapa pertimbangan di atas, maka seluruh anggota DPS K-LINK yang diketuai oleh Prof Dr Jaih Mubarak SH MH, dan 2 anggota lainnya yaitu Dr M Sofwan Jauhari Lc., M.Ag serta Ustadz Fahmi Salim Lc., MA telah sepakat bahwa tindakan cutting price adalah perbuatan yang terlarang menurut Syariah Islam. Oleh karena itu, DPS mengimbau kepada semua mitra K-LINK untuk tidak melakukan tindakan cutting price agar rezeki yang Anda dapatkan adalah rezeki yang halal dan thayyib. Berbisnis bagi seorang muslim bukan hanya tentang untung dan rugi, berbisnis juga bukan hanya tentang kaya dan miskin, bisnis bagi seorang muslim adalah ikhtiar untuk menjadi khalifatullah fil ardli, menjadi wakil Allah SWT untuk megelola alam semesta. Bisnis adalah upaya untuk membantu orang lain dalam memenuhi berbagai kebutuhan, kebutuhan sehat, kebutuhan pangan sandang dan papan. Bisnis adalah salah satu bentuk pengamalan rasa tunduk dan patuh kita kepada Allah.Bisnis adalah ibadah yang kita lakukan dalam konteks hablum minannas (hubungan sesama manusia), karena itu bisnis harus kita jalankan sesuai dengan ketentuan Syariah dan tidak boleh ada praktik dalam berbisnis yang dapat menyakiti, menyulitkan, menyusahkan atau merugikan orang lain seperti cutting price. Dengan bersyariah, InsyaAllah bisnis kita akan membawa keberkahan (bertambahnya kebaikan) di dunia dan akhirat. Aamiin.

Dr. HM. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag.

Ustadz HM. Sofwan Jauhari adalah Dosen dan Pembantu Ketua (Puket) Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Al-Hikmah.

Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam Muhammad, Riyadh, dan mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta. 

Serta mendapatkan gelar Doctor dari Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta dan Saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Syariah Nasional(DSN MUI)

KONSULTASI SYARIAHKHUSUS MEMBER K-LINK

Setiap hari Rabu (jam 10.00 s/d 18.00),K-LINK Tower.Bersama : HM. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag. (Dewan Pengawas Syariah K-LINK). Atau via WA : 0818.654.479E-mail : sofwanjauhari@gmail.com Facebook : Muh Sofwan Jauhari