Kode Etik dan Ketentuan Hukum Bisnis Syariah dan MLM Syariah Bagian I : Mengambil Downline atau Jaringan Orang Lain
“Orang Mukmin adalah saudara orang mukmin, maka tidak halal bagi orang mukmin membeli atas jual beli saudaranya, dan tidak halal pula meminang atas tunangan saudaranya, sampai dia meninggalkan (HR Muslim 2/1034)â€.
Hadits yang senada dengan hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Abu Daud,Tirmidzi, Ibnu Majah,Imam Syafii, Ahmad bin Hanbal, Thobroni, Ibnu Hibban, dll.
Pada redaksi yang lain, hadits-hadits yang senada dengan hadits ini tidak membatasi berlakunya ketentuan tersebut hanya kepada sesama orang mukmin. Dengan kata lain ketentuan tentang hal ini tidak hanya berlaku bagi sesama mukmin tetapi juga berlaku bagi siapapun, sebagai etika yang harus dijalankan dalam menjalankan bisnis syariah.
DR. Mustofa Dibul Bigha dalam menjelaskan hadits yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhori berkata : ketika dua orang, calon penjual dan pembeli telah sepakat akan melakukan jual beli namun belum bertransaksi, kemudian pihak ketiga berkata kepada calon penjual: “saya bersedia membelinya dengan harga lebih dari ituâ€. Atau pihak ketiga itu berkata kepada calon pembeli tadi: “saya bisa menjual kepada Anda sesuatu yang lebih baik dari ituâ€.
Ini adalah salah satu ketentuan dalam menjalankan bisnis syariah. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemukan praktik demikian, baik bisnis konvensional maupun yang mengklaim sebagai bisnis syariah. Meskipun banyak terjadi, namun ketentuan dalam hadits tersebut tetap berlaku. Hadits tersebut tidak akan dicabut, diganti atau diubah, karena ajaran Islam sudah sempurna dan tidak memerlukan perubahan lagi sepeninggal Rasulullah SAW. Seandainya ada perubahan, maka yang berubah adalah interpretasinya, namun ketentuan umumnya tidak akan berubah.
Untuk tema kedua (tentang tunangan) kita juga sering mendapatkan cerita cinta segitiga. Satu wanita memiliki dua calon suami, bahkan kadang ada istilah ‘selama belum ada janur kuning yang melengkung maka pintu masih terbuka’. Maksudnya selama wanita itu belum menikah maka masih ada peluang untuk merebutnya. Maka saya katakan bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan syariah.
Pada edisi sebelumnya, saya menjelaskan bahwa selain ketentuan hukum halal dan haram, di dalam agama Islam masih ada ketentuan yang wajib dipatuhi yaitu ketentuan yang disebut dengan Akhlaq. Dunia bisnis menyebutnya etika atau kode etik. Standar akhlak ini lebih tinggi dibanding dengan standar hukum. Contohnya ketika sholat kita wajib menutup aurat. Aurat laki-laki adalah sebatas lutut hingga pusar, maka seorang lelaki yang sholat mengenakan celana pendek ¾ (menutup paha sampai betis) dan kaos dalam saja, maka sudah sah sholatnya.
Tetapi tentu saja ini tidak layak dipraktikkan kecuali dalam kondisi darurat, misalnya saat menjadi korban bencana alam.
Ini merupakan salah satu pelajaran yang kita ambil dari hadits, “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang muliaâ€. Setiap muslim wajib berkomitmen menjalankan akhlak, dan tidak boleh melanggar akhlak dalam bidang apapun; ibadah, sosial, rumah tangga, politik, dan juga bisnis.
Berkaitan dengan bisnis MLM, salah satu yang sering ditanyakan kepada saya adalah bolehkah kita merebut downline orang lain? Atau memprospek seseorang yang sedang diprospek oleh orang lain? Berlandaskan pada hadits di atas maka saya berpendapat bahwa merebut downline atau jaringan orang lain dalam bisnis MLM termasuk hal yang tidak sesuai dengan syariah. Oleh sebab itulah K-LINK memberlakukan aturan atau kode etik bisnis bahwa para member tidak dibenarkan merebut downline orang lain kecuali member tersebut sudah di termination, berhenti sendiri atau sudah diberhentikan keanggotannya di K-LINK.
Sebaliknya, setiap upline juga berkewajiban membina downline atau jaringannya,agar tidak direbut oleh orang lain. Jika dia meninggalkan downline begitu saja tanpa pembinaan, hal ini membuka peluang bagi member lain untuk merebut downline tersebut. Selain membuka peluang bagi orang lain untuk berbuat dosa, tindakan pembiaran ini juga bertentangan dengan fatwa DSN MUI No.
75 tahun 2009 mengenai 12 syarat MLM Syariah, salah satunya syarat ke 11 yaitu:
Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
Karena itu, agar bisnis kita benar-benar sesuai dengan syariah dan membawa keberkahan serta kebaikan dunia akhirat mari kita jaga ketentuan ini dengan niat mencari ridlo Allah SWT. Jika sudah memiliki downline, maka bersedia memberikan pembinaan atau bimbingan, dan setiap member tidak boleh merebut downline orang lain. Jika ada yang ingin pindah jaringan, maka harus ada sebab yang dapat dibenarkan dan dibuktikan dengan izin dari perusahaan. Wallahu a’lam bish showab. (HM. Sofwan Jauhari, LC., M.Ag.)