Apa Yang Dimaksud Dengan MLM Syariah?
Bagi Anda yang memiliki pertanyaan seputar Syariah, silakan mengirimkan pertanyaan Anda melalui sms ke no. 0856 9327 2255, pertanyaan Anda akan dijawab oleh HM.
Sofwan Jauhari Lc, M. Ag., seorang dosen dan Pembantu Ketua (Puket) Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Al-Hikmah. Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam Muhammad, Riyadh, kemudian mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta. Saat ini sedang menempuh PhD di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan tercatat sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN MUI).
Pertanyaan:
Apa perbedaan MLM bersertifikat Syariah dengan yang tidak bersertifikat syariah? Apakah ada MLM Haji dan Umroh yang sesuai syariah?
Jawaban:
Istilah MLM Syariah dibuat untuk mengkategorikan perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung Berjenjang atau Multi Level Marketing (MLM) yang telah mendapatkan Sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Pusat. MLM yang lulus sertifikasi syariah dari MUI dipastikan memiliki marketing plan yang tidak bertentangan dengan syariah Islam, sehingga masyarakat muslim dibenarkan untuk terlibat di dalamnya tanpa ragu, karena bisnisnya halal dan bebas dari money game, perjudian atau penipuan.
MLM Syariah bukan berarti bahwa semua orang yang terlibat di dalamnya harus beragama Islam, dan bukan berarti jaminan bahwa semua orang di dalamnya taat menjalankan ajaran Islam.
Yang dinilai oleh DSN MUI adalah aturan main dalam bisnis di perusahaan tersebut, bukan perilaku setiap orang yang terlibat di dalamnya. Perilaku karyawan, member, supplier dan juga konsumen semuanya kembali kepada diri masing-masing dan harus dipertanggungjawabkan masing-masing di dunia mauppun di akhirat.
Bisnis MLM akan dianggap sesuai Syariah apabila telah memenuhi 12 persyaratan yang dijelaskan dalam fatwa DSN MUI No. 75 tahun 2009. Fatwa tersebut tercantum lengkap dalam buku MLM SYARIAH; Buku Wajib Wirausahawan Muslim Praktisi MLM Syariah, yang bisa Anda dapatkan di semua stokis K-LINK atau bisa dilihat di sini.
Mengenai MLM Haji dan Umroh perlu saya tegaskan bahwa saat ini belum ada lagi MLM Haji/Umroh yang mendapatkan sertifikasi syariah dari DSN MUI. Sebelum tahun 2012 ada perusahaan MLM Umroh yang mendapat sertifikat syariah, namun sejak diterbitkannya Fatwa No 83 Tahun 2012 mengenai MLM Umroh, semua MLM Umroh sudah dicabut sertifikat syariahnya karena belum ada yang memenuhi ketentuan fatwa tersebut.
Dalam fatwa No 83/2012 ditentukan berbagai persyaratan yang hingga saat ini belum ada MLM Haji/Umroh yang lulus sertifikasi syariah. Oleh karena itu jika ada yang mengklaim MLM Haji/Umroh-nya sudah sesuai dengan syariah, Kita tidak boleh langsung percaya, karena sejak terbitnya fatwa tersebut pada tahun 2012 hingga saat ini DSN MUI belum mengeluarkan sertifikasi syariah untuk MLM Haji/Umroh.
Untuk mendapatkan detail fatwa atau kontak ke DSN MUI Anda bisa mengunjungi : www.dsnmui.or.id