Akad yang digunakan K-LINK dalam menjalankan Usaha PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah)
Sebagai perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), Akad-akad Syariah yang digunakanantara Distributor dengan Perusahaan merujuk kepada Fatwa DSN MUI NO 75 tahun 2009 tentangPedoman PLBS, yaitu menggunakan akad :
1. Akad Jual beli (Al-bai’).
Al-Bai’ (jual beli) : Akad ini digunakan dalam kegiatan jual beli produk dari perusahaan kepada distributor. Perusahaan sebagai penjual, distributor sebagai pembeli dan obyek jual belinya adalah produk-produk halal yang dijual oleh perusahaan. Akad ini berlaku bagi semua distributor, baik distributor yang hanya menjadi pengguna produk maupun distributor yang menjalankan bisnis sebagai mitra perusahaan. Ketentuan tentang Jual beli diatur lebih lanjut dalam fatwa DSN MUI No 110 tahun 2017.
2. Akad Ju’alah
Yaitu janji atau komitmen dari perusahaan untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari dan atau dipengaruhi oleh suatu pekerjaan yang dilakukan oleh distributor. Dalam hal ini perusahaan bertindak sebagai JA’IL (pihak yang berkomitmen akan memberikan upah). Adapun MAJ’UL LAHU (obyek akadnya) adalah pekerjaan yang dilakukan oleh distributor agar ada pihak-pihak yang membeli produk dari perusahaan. Ketentuan lebih lanjut tentang Ju’alah diatur dalam fatwa DSN MUI No. 62 tahun 2007.