MLM Jasa Perjalanan Umrah Dan Fatwa DSN MUI No 83 Tahun 2012
Fatwa adalah jawaban atas suatu pertanyaan mengenai hukum Islam. Fatwa hanya boleh dikeluarkan oleh ulama-ulama yang berkompeten di bidang tersebut, baik secara individu maupun kolektif.
Dalam konteks negara Indonesia, fatwa yang dikeluarkan secara kolektif pada umumnya dikeluarkan oleh ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah atau MUI.
Khusus menyangkut masalah-masalah di bidang fiqh mu’amalat (ekonomi dan bisnis syariah) MUI telah mendirikan DSN (Dewan Syariah Nasional) yang diamanahi untuk menerbitkan fatwa-fatwa di bidang fiqh mu’amalat.
Oleh karena fatwa adalah sebuah jawaban mengenai hukum Islam atas kasus yang terjadi, maka fatwa terhadap suatu masalah di tempat yang berbeda atau pada waktu yang berbeda, boleh jadi akan berbeda isi fatwanya, karena detil kasusnya mungkin berbeda, atau situasi dan kondisi yang ada juga berbeda.
Apa yang diputuskan dalam fatwa pada umumnya memang memang mengacu pada fenomena dan fakta yang terjadi.
Ibadah haji atau umrah yang dipasarkan dengan sistem MLM adalah salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia, dan salah satu fenomena mengenai MLM haji/umrah adalah banyaknya masyarakat yang dirugikan dengan MLM haji/umrah. Beberapa penyebab kekecewan masyarakat terhadap MLM haji/umrah adalah banyak dari mereka yang telah membayar sejumlah uang tetapi tidak mendapatkan kepastian berangkat untuk melakasanakan ibadah haji/umrah, ada juga perusahaan yang gagal memberangkatkan para membernya kemudian perusahannya ditutup, bahkan ada perusahaan yang mekakukan penipuan, dimana pada tahun-tahun pertama hampir semua jamaah yang mendaftar berhasil diberangkatkan kemudian pada tahun berikutnya pemilik perusahaannya kabur. Ini adalah beberapa contoh kasus yang terjadi seputar masalah MLM haji/umrah.
Dengan banyaknya kasus inilah maka DSN MUI telah mencabut semua sertifikat syariah bagi perusahaan MLM haji/umrah. Untuk selanjutnya DSN MUI telah menerbitkan Fatwa No 83 tahun 2012 mengenai Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah. Perusahaan yang bergerak dalam bidang MLM haji/umrah dan bermaksud mengajukan permohonan sertifikasi syariah dari DSN MUI harus memenuhi beberapa persyaratan yang disebutkan dalam fatwa tersebut.
Fatwa yang diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2012 itu salah satu tujuannya adalah untuk menertibkan kembali perusahaan yang ingin menjual jasa perjalanan umrah kepada masyarakat dengan sistem Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau MLM. Dalam fatwa tersebut DSN MUI telah menetapkan 52 persyaratan bagi perusahaan yang menjual jasa perjalanan umrah dengan sistem MLM dan ingin mendapatkan sertifikasi syariah dari DSN MUI.
Secara umum, jasa perjalanan umrah yang menjual jasanya dengan sistem MLM akan menggunakan 2 akad : ljarah Maushufah fi al-Dzimmah untuk jasa perjalanan umrahnya dan akad Ju’alah untuk marketing plan atau sistem pembagian bonusnya.
ljarah Maushufah fi al-Dzimmah adalah penjualan jasa atas perjalanan umrah yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat, kuantitas dan kualitasnya, karena obyek akad (perjalanan umrahnya) belum ada saat akad antara anggota dengan perusahaan.
Sedangkan ju’alah didefiniskan sebagai: janji atau komitmen perusahaan untuk memberikan imbalan tertentu kepada anggota atas pencapaian hasil yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Dalam Fatwa N0 83 tahun 2012 tersebut, jumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam akad ljarah Maushufah fi al-Dzimmah sangatlah banyak.
Sehingga dengan banyaknya syarat dan ketentuan mengenai MLM yang menjual jasa perjalanan umrah itu, maka hingga saat tulisan ini dibuat (Juni 2016), atau 4 tahun sejak diterbitkannya fatwa tersebut, belum ada satu perusahaan pun yang mendapatkan sertifikasi syariah dari DSN MUI untuk kategori MLM Jasa perjalanan haji/umrah. Karena itu masyarakat harus mengetahui bahwa jika ada perusahaan yang mengaku telah mendapatkan sertifikasi syariah untuk MLM dalam bidang haji umrah, maka hal itu adalah tidak benar, dan sebaiknya masyarakat segera mengadukan kepada pihak yang berwajib.
Adapun apabila ada perusahaaan yang bergerak dalam bidang MLM akan tetapi untuk jasa perjalanan umrahnya tidak dijual dengan sistem MLM maka hal itu tidak menjadi masalah, dan tidak harus memenuhi syarat dan ketentuan dalam fatwa tersebut.
Sebagai tambahan, melalui rubrik ini saya juga menghimbau kepada Mitra K-Link agar berhati-hati dengan beberapa perusahaan yang menawarkan jasa perjalanan umrah dengan harga yang sangat murah, yang terkadang lebih murah dari harga tiket pesawat. Apakah harga murah itu merupakan sebuah promo untuk beberapa jamaah saja dan tidak menyebabkan kerugian perusahaan, atau itu hanya sebuah kedok penipuan agar masyarakat tergiur, beberapa jamaah yang mendaftar lebih dahulu akan diberangkatkan, dan sisanya akan menjadi korban penipuan karena perusahaannya pada akhirnya gagal memberangkatkan jamaah lalu tutup dan pemiliknya kabur.
(HM. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag.)
Dosen Pembantu Ketua (Puket) Sekolah Tinggi Ilmu Ushulluddin Al-Hikmah. Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam Muhammad, Riyadh. Dan mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam dari Universitas Muhammadiyah Jakrta. Saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Sayariah Nasional (DSN) MUI.