Hindari Gaya Hidup Konsumtif, Keuangan Lebih Sehat

Sebanyak apa pun penghasilan seseorang, jika tidak dikelola secara baik maka dia akan selalu merasa kekurangan, sehingga yang muncul dalam dirinya adalah “At-Takaatsur”, yaitu berlomba-lomba memperbanyak harta dan kekayaan yang bisa menjadikan seseorang melalaikan Tuhan. Menjadi tidak peduli halal-haram dan malas beribadah karena lupa kepada Allah SWT sebagai Dzat yang telah memberikan harta kepadanya. Sikap tercela yang demikian inilah yang diingatkan oleh Allah SWT dalam Alquran Surat ke 102: 1-8.

buy singulair online buy singulair online no prescription

Selain melarang bersikap “At-Takaatsur”, Islam juga melarang seseorang bersifat boros dan bakhil, pelit atau kikir dalam membelanjakan harta kekayaannya. Bakhil dalam istilah agama Islam berarti tidak mau membayarkan sesuatu yang menjadi kewajibannya1, seperti tidak membayar zakat, tidak membayar hutang, tidak memberikan nafkah kepada anak, istri dan orangtua atau tidak mau menjalankan ibadah haji karena sayang dengan uangnya.

Sifat Bakhil Disukai Iblis

Diceritakan bahwa nabi Yahya AS pernah berdialog dengan iblis. Beliau bertanya kepada iblis, siapakah manusia yang paling iblis cintai? Iblis menjawab bahwa manusia yang paling ia sukai adalah orang mu’min yang bakhil, yakni beriman tetapi tidak mau membayar hal-hal yang menjadi kewajibannya. Iblis juga berkata bahwa orang yang paling ia sukai adalah orang fasik yang dermawan2. Jika sifat bakhil merupakan tindakan yang terlarang dalam Islam, begitu juga sebaliknya. Sifat tabdzir atau israf (berlebih-lebihan) juga dilarang oleh Alquran. Pelakunya disebut sebagai mubazir atau musrif, adalah orang yang menghambur-hamburkan kekayaannya dan disebut sebagai saudara setan sebagaimana dijelaskan dalam Alquran, surat 17:27. Ayat ini mengisyaratkan bahwa seorang muslim harus memanfaatkan setiap harta yang diamanahkan oleh Allah untuk sesuatu yang bermanfaat bagi kebaikan. Seorang muslim harus pandai mengelola keuangannya agar terhindar dari tindakan tabdzir.

buy temovate online buy temovate online no prescription

Ada beberapa tindakan yang tergolong tabdzir, yaitu :

Tabdzir adalah setiap pengeluaran yang tidak memiliki nilai kebaikan3, walaupun tidak sampai tergolong maksiat atau haram, seperti membelanjakan uang untuk membeli rokok, membeli makanan hanya untuk pajangan/hiasan, membeli petasan untuk hari raya, dan sejenisnya. Setiap rupiah yang kita keluarkan harus memiliki nilai ibadah atau manfaat, karena semua uang yang kita dapatkan akan diminta pertanggungjawabannya di sisi Allah SWT.

Tabdzir juga berarti menggunakan uang atau harta kekayaan pada urusan yang bathil4 atau yang diharamkan, seperti membeli minuman keras, membeli narkoba, membeli pakaian seksi untuk mempertontonkan aurat, membeli produk-produk yang haram untuk dikonsumsi, dan melakukan perjudian atau money game walaupun dengan kedok bisnis.

Makna ketiga dari tabdzir adalah menggunakan harta kekayaan melebihi batas ketentuan5 seperti makan-makan ketika perut masih kenyang, membeli pakaian dan kendaraan hanya untuk koleksi atau pajangan, membeli produk sekedar untuk tutup poin; tidak untuk dijual, tidak untuk dikonsumsi atau dibagikan kepada orang lain sehingga produk menjadi kedaluwarsa.

Selain arti tabdzir yang dijelaskan oleh para ahli tafsir, tabdzir juga berarti gaya hidup konsumtif, seperti :

Menuruti, membeli atau menggunakan sesuatu produk dengan tujuan untuk menambah rasa ‘ujub (merasa hebat) dan takabbur atau sombong. Misalkan : makan di restoran mahal agar orang lain melihat Anda sebagai orang kaya dan sukses. Atau membeli gadget baru yang lebih mahal biar kelihatan up to date, mengikuti tren, dianggap kaya, modern dan sukses; padahal gadget yang dimilikisebelumnya masih mencukupi kebutuhan komunikasi anda.

Membeli di luar kebutuhan, namun karena keinginan.

buy stromectol online buy stromectol online no prescription

Memenuhi want, bukan need. Banyak orang yang tidak dapat membedakan, apakah barang yang akan dibeli itu merupakan kebutuhan atau sekedar keinginannya. Bagaimana cara mengukur ini kebutuhan atau keinginan Anda? Sederhana. Bertanyalah pada diri, apakah jika tidak membeli produk tersebut, Anda terancam binasa, sakit, berdosa, tidak dapat menjalan kewajiban? Apakah dengan membeli produk itu bisa menambah kebaikan dunia atau akhirat? Bisa menambah manfaat kita bagi orang lain, bagi agama, menambah pahala? Jika tidak, maka pada umumnya itu hanyalah keinginan, jadi batalkanlah niat untuk membelinya. Wallahu a’lam. (HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag)


1 Lihat kitab Al-Aqidah yg ditulis oleh Imam Ahmad bin Hanbal (wafat th 241H) hal 115 dan Al-Intishor firroddi
‘alal mu’tazilah alqadariya, karya Abul husain yahya bin abil khoir asy-syafi’i Vol I/213).
2 Aakamul marjan fii ahkamil jaan, Muhammad bin Abdullah Asy-syibli alhanafi (wafat 769 H), editor Ibrahim
aljamal, maktabtul Quran , Cairo, I/277).
3 Tafsir Al-Basith 13/313.
4 Tafsir Ath-Thabari 17/428.
5 Tafsir Al-Kasysyaf, Imam Az-zamakhsyari,2/661.